Rabu, 14 Mei 2014

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KESELAMATAN KERJ


Daftar Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  1. Peraturan Pemerintah Tahun 1930 : Tentang Peraturan Uap
  2. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1973 : Tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
  3. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1973 : Tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
  4. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1979 : Tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
  5. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 : Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  6. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2004 : Tentang Pengelolaan Dan Investasi Dana Program Jamsostek
  7. Peraturan Pemerintah No. 01 Tahun 2005. : Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  8. Peraturan Pemerintah No. 64 th. 2005. : Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  9. Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun. 2007. : Tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan Dan Penyusunan Serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja
  10. Peraturan Pemerintah No.76 Tahun 2007. : Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  11. Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  13. Peraturan Pemerintah Republik indonesia No. 53 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Peraturan Keselamatan & Kesehatan Kerja – K3

Daftar Isi Berdasarkan TOPIK :

1. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2. Asbes
3. Dokter dan Paramedis Perusahaan
4. Jamsostek
5. K3 Umum dan SMK3
6. Kecelakaan
7. Kimia
8. Kesehatan Kerja
  
9. Kebakaran
10. Las
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.02/MEN/1982 tentang Kwalifikasi Juru Las
11. Lift
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.03/MEN/1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang
  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.407/BW/1999 tentang Peryaratan, Penunjukan Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.
12. Listrik dan Petir
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Instalasi Penyalur Petir
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No.: Kep.75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. SMI-04-0225-2000Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja
  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No.: Kep.311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik
13. Konstruksi Bangunan
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan
  • Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Dan Menteri Pekerjaan Umum No.: Kep. 174/MEN/1986. No.: 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1989 tentang Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat

14. Pesawat Uap dan Bejana Tekan
15. Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3)
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. Per.04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja
16. Pertambangan dan Gas Bumi
17. Pesawat Tenaga dan Produksi
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.04/MEN/1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut

PENCEGAHAN TERJADINYA KECELAKAAN



I. PENDAHULUAN
Kecelakaan Kerja adalah sesuatu yang tidak terduga dan tidak diharapkan yang dapat mengakibatkan kerugian harta benda, korban jiwa / luka / cacat maupun pencemaran. Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi akibat adanya hubungan kerja, (terjadi karena suatu pekerjaan atau melaksanakan pekerjaan ).
II. KONSEPSI PENYEBAB KECELAKAAN KERJA
  • Sebelum Revolusi Industri :
Kecelakaan itu terjadi karena nasib semata-mata, sehingga pada waktu itu belum ada usaha secara rasional yang diarahkan untuk mencegah kecelakaan.
  • Zaman Revolusi Industri tahun 1931 :
Herbert W Heinrich memprakarsai teori dasar penyebab dan pencegahan kecelakaan atau yang dikenal dengan teori “Domino Kecelakaan”. Dia mengatakan bahwa sebagian besar kecelakaan ( ± 80% ) disebabkan karena faktor manusia atau dengan perkataan lain tindakan tidak aman dari manusia.
III. SEBAB SEBAB KECELAKAAN
Ditinjau dari sudut keselamatan kerja unsur-unsur penyebab kecelakaan kerja mencakup 5 M yaitu :
  1. Manusia.
  2. Manajemen ( unsur pengatur ).
  3. Material ( bahan-bahan ).
  4. Mesin ( peralatan ).
  5. Medan ( tempat kerja / lingkungan kerja ).

 Berikut contoh bentuk-bentuk ketimpangan unsur 5M tersebut.:
  1. Unsur Manusia, antara lain :
» Tidak adanya unsur keharmonisan antar tenaga kerja maupun dengan pimpinan.
» Kurangya pengetahuan / keterampilan.
» ketidakmampuan fisik / mental.
» Kurangnya motivasi.
2.      Unsur Manajemen, antara lain :
» Kurang pengawasan.
» Struktur organisasi yang tidak jelas dan kurang tepat.
» Kesalahan prosedur operasi.
» Kesalahan pembinaan pekerja.
3.      Unsur Material, antara lain :
» Adanya bahan beracun / mudah terbakar.
» Adanya bahan yang mengandung korosif.
4.      Unsur Mesin, antara lain :
» Cacat pada waktu proses pembuatan.
» Kerusakan karena pengolahan.
» Kesalahan perencanaan.
5.      Unsur Medan, antara lain :
» Penerangan tidak tepat ( silau atau gelap ).
» Ventilasi buruk dan housekeeping yang jelek.


IV. PENCEGAHAN KECELAKAAN
Berdasarkan uraian diatas, maka kecelakaan terjadi karena adanya ketimpangan dalam unsur 5M, yang dapat dikelompokan menjadi tiga kelompok yang saling terkait, yaitu :
Manusia, Perangkat keras dan Perangkat lunak. Oleh karena itu dalam melaksanakan pencegahan dan pengendalian kecelakaan adalah dengan pendekatan kepada ketiga unsur kelompok tersebut, yaitu :
  1. Pendekatan terhadap kelemahan pada unsur manusia, antara lain :
a. Pemilihan / penempatan pegawai secara tepat agar diperoleh keserasian antara bakat dan kemampuan fisik pekerja dengan tugasnya.
b. Pembinaan pengetahuan dan keterampilan melalui training yang relevan dengan pekerjaannya.
c. Pembinaan motivasi agar tenaga kerja bersikap dan bertndak sesuai dengan keperluan perusahaan.
d. Pengarahan penyaluran instruksi dan informasi yang lengkap dan jelas.
e. Pengawasan dan disiplin yang wajar.
  1. Pendekatan terhadap kelemahan pada perangkat keras, antara lain :
    1. Perancangan, pembangunan, pengendalian, modifikasi, peralatan kilang, mesin-mesin harus memperhitungkan keselamatan kerja.
    2. Pengelolaan penimbunan, pengeluaran, penyaluran, pengangkutan, penyusunan, penyimpanan dan penggunaan bahan produksi secara tepat sesuai dengan standar keselamatan kerja yang berlaku.
    3. Pemeliharaan tempat kerja tetap bersih dan aman untuk pekerja.
    4. Pembuangan sisa produksi dengan memperhitungkan kelestarian lingkungan.
    5. Perencanaan lingkungan kerja sesuai dengan kemampuan manusia.
  2. Pendekatan terhadap kelemahan pada perangkat lunak, harus melibatkan seluruh level manajemen, antara lain :
a. Penyebaran, pelaksanaan dan pengawasan dari safety policy.
b. Penentuan struktur pelimpahan wewenang dan pembagian tanggung jawab.
c. Penentuan pelaksanaan pengawasan, melaksanakan dan mengawasi sistem/prosedur kerja yang benar.
d. Pembuatan sistem pengendalian bahaya.
e. Perencanaan sistem pemeliharaan, penempatan dan pembinaan pekerja yang terpadu.
f. Penggunaan standard/code yang dapat diandalkan.


DAFTAR PUSTAKA :
Berita LNG BADAK- edisi 21 September 2006 ke 8/XXVII