Rabu, 02 Oktober 2013

DAMPAK ASAP KENDARAAN BERMOTOR TERHADAP LINGKUNGAN

                                                                 ABSTRAK

Udara yang bersih merupakan kebutuhan bagi manusia. Manusia membuhtukan udara yang bersih, membutuhkan oksigen yang bersih tanpa tercemar dengan asap kendaraan yang dapat membahayakan bagi kesehatan mereka. Seiring perkembangan teknologi yang begitu pesat rasanya sulit untuk sekarang ini kita bisa menghirup udara yang bersih. Apalagi untuk orang seperti kita yang hidup dikota, menghirup udara yang bersih mungkin hanya bisa dinikmati pada pagi hari sebelum jam kerja. Sebelum kendaraan bermotor dihidupkan oleh para pemiliknya.



        BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG

LANGIT biru yang kita idamkan agaknya kian jauh dari kenyataan. Udara kita telah tercemar oleh berbagai polutan udara kota, baik dari kegiatan industri maupun terutama lalu lintas atau transportasi darat. Bukan hanya jumlah kendaraan bermotor yang kian meningkat pesat, tetapi juga banyak kendaraan yang tidak dirawat dengan baik, disamping kualitas bahan bakar yang masih mengandung timbel (Pb), sehingga menghasilkan emisi yang dapat mengganggu kesehatan.
Sekarang ini perkembangan tehnologi semakin pesat diberbagai Negara khususnya dibidang transportasi, perkembangan ini muncul karena manusia menggunakan akalnya untuk menemukan  sebuah masalah yang dihadapinya untuk menciptakan kenyamanan, semakin banyaknya kebutuhan akan pemuas kebutuhan baik kebutuhan Primer maupun Sekunder semakin banyak pula pemikiran manusia yang akan muncul untuk menemukan hal-hal baru yang belum ada sebelumnya.
Alat tranportasi salah satu kemajuan tehnologi yang sangat berpengaruh dalam kelancaran manusia bertransportasi, baik itu menggunakan mobil pribadi, taksi, bis, pesawat terbang, kapal laut dll, yang mana ini adalah hasil dari pemikiran akal manusia untuk mempermudah seseorang mencapai tujuan yang jaraknya jauh.
Disamping memerpermudah perkembangan alat transportasi ini juga tentu menimbulkan dampak yang bersifat negatif karena tak selamanya perkembangan tehnologi mengagumkan faktanya tidak dapat dipungkiri alat transportasi sangat berpengaruh dalam pencemaran udara dan bahan bakaranya yang semakin berkurang.
Semakin dikurasnya bahan bakar dari alam ini tentu sangat berdampak pada generasi kedepannya yang tidak dapat merasakan minyak bumi ini karena bahan bakar atau minyak bumi merupakan hasil alam yang tidak dapat diperbaharui kemudian dalam hal ini perlu sebuah upaya mengatasi dampak dampak yang ditimbulkan oleh alat tranportasi baik dampaknya terhadap alam atau lingkungan.

B.     RUMUSAN MASALAH

      1.  Apa yang menjadi penyebab terjadinya polusi udara di lingkungan?
2.  Mengapa asap kendaraan bermotor dapat menyebabkan terjadinya polusi udara di lingkungan?
3.  Dampak apa saja yang di timbulkan oleh asap kendaraan bermotor terhadap lingkungan?

C.     Tujuan

      - Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh asap kendaraan bermotor terhadap lingkungan.
- Untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan dampak yang ditimbulkan oleh asap kendaraan bermotor.

D.  Manfaat Penulisan
 
Untuk memberikan wawasan dan, pengetahuan dan pembelajaran tentang perkembangan alat transportasi bagi kehidupan manusia dari mulai perkembangannya, dampak positif dan negatifnya akibat tehnologi transportasi modern
.
Dengan mengetahui perkembangan alat tranportasi, seseorang mengetahui bagaimana dinamika pemikiran manusia yang tidak terbatas, kemudian disamping itu kemudahan yang diberikan alat tranportasi ternyata mempunyai dampak negatif pula bagi lingkungan hidup disekitarnya, sehingga muncullah sebuah upaya untuk meminimalisir keadaan yang tidak seimbang ini, dengan demikian dapat diambil manfaat bagaimana sebuah upaya yang harus dilakukan agar permasalhan tersebut terselesaikan baik bagi penulis maupun kepada yang lain.
  



           BAB II 
LANDASAN TEORI


1.     Banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya polusi udara di lingkungan, seperti perusakan hutan secara terus-menerus (illegal logging), asap dari pabrik, efek rumah kaca, dan terutama asap kendaraan bermotor, karena asap kendaraan bermotor membawa dampak yang sangat besar bagi lingkungan.

2.     Karena asap yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor merupakan hasil pembakaran yang tidak sempurna, yaitu berupa karbonmonoksida (CO). Dimana zat ini sangat berbahaya bagi makhluk yang ada di bumi.

3.     Adapun dampak yang ditimbulkan oleh asap kendaraan bermotor yaitu :
- Terganggu sistem pernapasan bagi manusia
- Semakin menipisnya lapisan ozon di bumi
- Mengganggu proses fotosintesis bagi tumbuhan
- Dengan semakin banyaknya CO di bumi maka kadar O2 yang ada di bumi semakin menurun

4.     Diantara upaya manusia untuk mengurangi dampak polusi udara yaitu :
- Melakukan penghijauan (reboisasi)
- Mengurangi pemakaian kendaraan bermotor
- Menciptakan biosolar
- Melakukan penyuluhan terhadap masayarakat tentang dampak dan bahaya asap kendaraan bermotor
-Program “bike to work”, serta “one man tree” sebagai salh satu cara untuk mengurangi asap kendaraan bermotor.
­-Penggunaan sumber energi alternatif yang dapat diperbaharui, seperti tenaga angin, air, biomassa, dan bahan bakar organik. 
-Menerapkan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan pada pengelolaan sumber daya alam baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperbaharui dengan memperhatikan daya dukungnya dan tampungnya.




BAB III 
PEMIKIRAN SENDIRI

Menurut pemikiran saya sendiri mengenai dampak asap kendaraan bermotor terhadap lingkungan adalah banyak mengakibatkabn hal yang buruk, memang di satu sisi kendaraan bagi manusia dapat mempermudah aktifitas sehari-hari namun di sisi lain banyak dampak buruk yg terjadi pd manusia itu sendiri terutama bagi kesehatan, banyak contoh penyakit yang terjadi dari dampak asap kendaraan bermotor  infeksi saluran pernafasan, asma dan lain-lain. Dan apa bila lapisan ozon sudah rusak makan bisa menyebabkan kanker kulit pada manusia.
Asap kendaraan juga dapat merusak atmosfer bumi karena bumi terlalu banyak menyerap zat CO2, dan mengakibatkan terjadi nya hujan asam yg membuat dampak air menjadi jelek, tanaman menjadi rusak.
Suatu kegiatan kecil yang dapat membantu menyingkirkan hal buruk tersebut denga, menanam sebanyak-banyak nya pohon yg mulai kelihatan jarang di perkotaan ini, dan di kurangi jenis-jenis kendaraan angkutan umum dan mobil pribadi yang terutama berbahan bakar solar.




              BAB IV
KESIMPULAN

A.       Kesimpulan

Dalam perkembangannya tehnologi alat transportasi memberikan sumbangan yang besar pada kenyamanan bertransportasi seperti tersedianya mobil, sepeda motor, pesawat terbang, kereta api, kapal laut dll. Yang dulunya perjalan menuju keluar negeri memerlukan waktu yang lama namun sekarang hanya membutuhkan waktu beberapa jam saja untuk sampai ketempat tujuan. Namun dilihata dari sisi lain Alat transportasi juga memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup,

B.  Saran

Keistemewaan manusia adalah kemampuan akalnya yang tak terbatas dalam menciptakan sesuatu yang belum ada sebelumnya seperti alat tranportasi yang sekarang ini beragam, namun hal itu harus juga memikirkan dampak yang akan terjadi pada alat yang diciptakan, sehingga manfaatnya berguna baik bagi manusia maupun alam.

Daftar Pustaka :

Senin, 24 Juni 2013

MANAJEMEN NASIONAL



Sistem Manajemen Nasional

PENDAHULUAN

Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia.

ISI

SISTEM
Sistem adalah suatu totalitas yang terdiri dari bagian-bagian yang saling
berhubungan (Inter-Relasi), saling keterpaduan (Inter-Aksi), saling bergantungan (Inter-Depedensi), untuk mencapai tujuan bersama tentunya.
Jadi pada dasarnya suatu system memenuhi prinsip-prinsip totalitas (Holistik), keterpaduan (Integralistik), dari elemen-elemen yang mempunyai fungsi masing-masing untuk mencapai tujuan bersama (Gestalt) tertentu.

MANAJEMEN
Kata Manajemen berasal dari bahasa Prancis kuno ménagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur. Manajemen belum memiliki definisi yang mapan dan diterima secara universal. Mary Parker Follet, misalnya, mendefinisikan manajemen sebagai seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi ini berarti bahwa seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.

NASIONAL
Seluruh kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara (kehidupan
nasional)

CIRI-CIRI SISTEM MANAJEMEN NASIONAL

1. Keseluruhan (holistik)
2. Keterpaduan (integralistik)
3. Berdasarkan Pancasila
4. Berdasarkan Wawasan Nusantara 5. Berorientasi Ketahanan Nasional 6. Strategik.

STRUKTUR SISMENNAS
1. Tatanan Kehidupan Masyarakat (TKM)
2. Tata Politik Nasional (TPN)
3. Tata Administrasi Negara (TAN) dan Tata Laksana Pemerintah (TLP)
Inti SISMENNAS adalah Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB) yang terselenggara pada tahap-tahap Tata Administrasi Negara (TAN) dan Tata Laksana Pemerintah (TLP) yang disebut “tatanan dalam”. Untuk pengambilan keputusan tersebut diperlukan masukan dari Tatanan Kehidupan Masyarakat (TKM) dan Tata Politik Nasional (TPN) yang disebut “tatanan luar” . Keluaran dari TPKB bermuara kembali pada system luar yakni TPN dan TKM.


FUNGSI-FUNGSISISTEM MANAJEMEN NASIONAL

Sistem manajemen nasional pada Tatanan Kehidupan Masyarakat (TKM) dan Tatanan Politik Nasional (TPN). Berfungsi untuk pengenalan kepentingan rakyat serta pemilihan kepemimpinan. Pada inti sistem manajemen nasional terdapat Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan yang merupakan fungsi-fungsi manajerial, yang mentransformasikan kepentingan masyarakat maupun kepentingan politik kedalam bentuk-bentuk keputusan administrasi berupa kepentingan umum, untuk memudahkan pelaksanaanya serta untuk meningkatkan daya-guna (efisiensi), hasil guna (efektif) dan kehematannya.

Fungsi Sistem Manajemen Nasional

Fungsi di sini dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat dari terselenggaranya kegiatan terpadu sebuah organisasi atau sistem dalam rangka pembenahan (adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) dengan tata lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya. Dalam proses melaraskan diri serta pengaruh-mempengaruhi dengan lingkungan itu, sistem manajemen nasional memiliki fungsi pokok: “pemasyarakatan politik.” Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan Sistem manajemen nasional diarahkan pada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbagai kepentingan. Sedangkan kewajiban rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaan dan tanggung jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik, di mana setiap warga negara Indonesia terdorong untuk setia kepada negara dan taat kepada falsafah serta peraturan dan perundangannya.

Fungsi-fungsi tersebut adalah:
1) Perencanaan sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang dirumuskan.
2) Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan, dan koordinasi selama pelaksanaan.
3) Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan selesai.

DINAMISASI Sistem Manajemen Nasional

Dengan pendekatan kesisteman terhadap Sistem Manajemen Nasional yang diuraikan disini, kiranya kita dapat melihat aspek-aspek, unsure-unsur dan proses-proses yang masih perlu kita kembangkan dan mantapkan, agar seluruh unsure atau sub-sistem merupakan kesatuan yang terpadu untuk menuju pada perwujudan cita-cita Nasional.
Sistem manajemen Nasional yang diuraikan di atas adalah suatu system untuk mencapai keterpaduan upaya pola pikir, structural, fungsional dan procedural, pemetaan dan pemecahan masalah, dalam wahana atau wadah organisasi, proses sebelum, selama dan sesudah, Dalam konteks keterpaduan sebagai suatu system dari seluruh tatanan struktur Sistem manajemen Nasional.

Pada aspek arus keluar, Sistem manajemen nasional diharapkan menghasilkan:
Aturan, norma, patokan, pedoman, dan Iain-lain, yang secara singkat dapat disebut kebijaksanaan umum (public policies).
Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, maupun pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional yang lazimnya dijabarkan dalam sejumlah program dan kegiatan.
Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka pemeliharaan tertib hukum.

PENUTUP

Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa pada arus keluar SISTEM MANAJEMEN NASIONAL memiliki tiga fungsi utama berikut: pembuatan aturan (rule making), penerapan aturan (rule aplication), dan penghakiman aturan (rule adjudication) yang mengandung arti penyelesaian perselisihan berdasarkan penentuan kebenaran peraruran yang berlaku.


Daftar Pustaka :

OTONOMI DAERAH



Pengertian Otonomi Daerah Makalah, Tujuan, Prinsip, Undang Undang

Pengertian Otonomi Daerah Dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi derah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan menurut Suparmoko (2002:61) mengartikan otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Judul Artikel ini Adalah :
(Pengertian Otonomi Daerah Makalah, Tujuan, Prinsip, Undang Undang Otonomi Daerah)
Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan otonomi daerah dan kabupaten / kota didasarkan kepada desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

a.   Kewenangan Otonomi Luas
Yang dimaksud dengan kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal agama serta kewenangan dibidang lainnya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Disamping itu keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan mulai dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.

b.   Otonomi Nyata
Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh hidup dan berkembang di daerah.

c.    Otonomi Yang Bertanggung Jawab
Otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang sehat antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang Pemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerah yaitu :

·         Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·         Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
·         Tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.


Daerah Otonom
Dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasl 1 ayat 6 menyebutkan bahwa daerah otonomi selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Profesor Oppenhein (dalam Mohammad Jimmi Ibrahim, 1991:50) bahwa daerah otonom adalah bagian organis daripada negara, maka daerah otonom mempunyai kehidupan sendiri yang bersifat mandiri dengan kata lain tetap terikat dengan negara kesatuan. Daerah otonom ini merupakan masyarakat hukum yaitu berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Hakekat, Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah

a.    Hakekat Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan sesuai dengan kehendak dan kepentingan masyarakat. Berkaiatan dengan hakekat otonomi daerah tersebut yang berkenaan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kebijakan, pengelolaan dana publik dan pengaturan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat maka peranan data keuangan daerah sangat dibututuhkan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah serta jenis dan besar belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Data keuangan daerah yang memberikan gambaran statistik perkembangan anggaran dan realisasi, baik penerimaan maupun pengeluaran dan analisa terhadapnya merupakan informasi yang penting terutama untuk membuat kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk meliahat kemampuan/ kemandirian daerah (Yuliati, 2001:22)

b.    Tujuan Otonomi Daerah
Menurut Mardiasmo (Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah) adalah: Untuk meningkatkan pelayanan publik (public service) dam memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya terkandung tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, yaitu:
·         Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
·         Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah.
·         Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.

Selanjutnya tujuan otonomi daerah menurut penjelasan Undang-undang No 32 tahun 2004 pada dasarnya adalah sama yaitu otonomi daerah diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis, dan bertanggung jawab sehingga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan di daerah yang akan memberikan peluang untuk koordinasi tingkat lokal.


c.    Prinsip Otonomi Daerah

Menurut penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, prinsip penyelenggaraan otonomi daerah adalah :
1.      penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keaneka ragaman daerah.
2.      Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
3.      pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah dan daerah kota, sedangkan otonomi provinsi adalah otonomi yang terbatas.
4.      Pelaksanaan otonomi harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
5.      Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah kabupaten dan derah kota tidak lagi wilayah administrasi. Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah.
6.      Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawasan, mempunyai fungsi anggaran atas penyelenggaraan otonomi daerah.
7.      Pelaksanaan dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukan sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
8.      Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan tidak hanya di pemerintah daerah dan daerah kepada desa yang disertai pembiayaan, sarana dan pra sarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.

Daftar Pustaka :

TUJUAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL INDONESIA, DALAM DAN LUAR NEGERI


 
Politik Luar Negeri Bebas Aktif Republik Indonesia

            Setiap bangsa di muka bumi ini tidak terlepas kerjasamanya dengan bangsa lainnya dalam upaya untuk mencapai kepentingan nasional dari bangsa tersebut. Kepentingan nasional merupakan kunci politik luar negeri suatu negara di bumi ini. Suatu negara dalam forum internasional akan selalu memperjuangkan dan mempertahankan kepentingan nasionalnya. Sebagai contoh: dalam rangka mengurangi pengangguran dan peningkatan devisa, negara kita telah melakukan kerja sama dengan negara-negara tetangga dalam hal pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri.

Pengertian Politik Luar Negeri

            Politik luar negeri suatu negara merupakan suatu pola atau skema dari cara dan tujuan secara terbuka dan tersembunyi dalam aksi negara tertentu terhadap negara lain ataupun sekelompok negara lain, yang merupakan perpaduan dari tujuan dan kepentingan nasional suatu negara. Politik luar negeri merupakan strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain, atau dalam arti lebih luas politik luar negeri merupakan pola perilaku yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri juga berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk menentukan pilihan tertentu.

Politik Luar Negeri Republik Indonesia

            Politik luar negeri Republik Indonesia merupakan suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam hubungannya dengan dunia internasional. Kebijakan-kebijakan yang diamksud tentunya dalam upaya untuk perwujudan mencapaian tujuan nasional. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa. Adapun tujuan politik luar negeri Republik Indonesia adalah untuk mewujudkan tujuan dan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan.

            Proses pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tersebut diawali dengan penetapan kebijakan dan keputusan dengan mempertimbangkan beberapa hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal, serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.

            Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa "... kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan ..." Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa "... dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ..."  Jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945.

            Dalam ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, Bab IV Arah Kebijakan, huruf C angka 2 tentang Hubungan Luar Negeri, dirumuskan hal-hal sebagai berikut:

            Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitik beratkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat.

            Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.

            Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.

            Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama dan pembangunan kawasan.

            Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO.

            Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negaranegara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.

            Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan dan kesejahteraan.

Pengertian Politik Luar Negeri Bebas Aktif Republik Indonesia

            Rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif.
Berikut ini kutipan beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif.

            B.A Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai berikut : perkataan bebas dalam politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi definisi sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”.

            Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai  berikut : Bebas, dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif, berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif.

            A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.


Sumber :
http://pancasilazone.blogspot.com/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html
http://tisthanewbie26.wordpress.com/2012/12/06/pengertian-politik-strategi-nasional/