Pengertian Otonomi Daerah Makalah, Tujuan, Prinsip,
Undang Undang
Pengertian Otonomi Daerah Dalam
Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi derah adalah
hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan menurut Suparmoko (2002:61) mengartikan otonomi daerah adalah
kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
(Pengertian
Otonomi Daerah Makalah, Tujuan, Prinsip, Undang Undang Otonomi
Daerah)
Sesuai dengan penjelasan
Undang-Undang No. 32 tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan otonomi daerah dan
kabupaten / kota didasarkan kepada desentralisasi dalam wujud otonomi yang
luas, nyata dan bertanggung jawab.
a. Kewenangan Otonomi Luas
Yang dimaksud dengan kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal agama serta kewenangan dibidang lainnya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Disamping itu keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan mulai dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
Yang dimaksud dengan kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal agama serta kewenangan dibidang lainnya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Disamping itu keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan mulai dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
b. Otonomi Nyata
Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh hidup dan berkembang di daerah.
Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh hidup dan berkembang di daerah.
c. Otonomi Yang
Bertanggung Jawab
Otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban
sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam mencapai
tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan dan kesejahteraan masyarakat yang
semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta
pemeliharaan hubungan yang sehat antara pusat dan daerah serta antar daerah
dalam rangka menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang Pemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerah yaitu :
Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang Pemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerah yaitu :
·
Desentralisasi yaitu penyerahan
wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·
Dekonsentrasi adalah pelimpahan
wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada
instansi vertikal di wilayah tertentu
·
Tugas perbantuan adalah penugasan
dari pemerintah kepada daerah dan atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban
melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Daerah Otonom
Dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasl 1 ayat 6 menyebutkan bahwa daerah
otonomi selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Profesor Oppenhein (dalam
Mohammad Jimmi Ibrahim, 1991:50) bahwa daerah otonom adalah bagian organis
daripada negara, maka daerah otonom mempunyai kehidupan sendiri yang bersifat
mandiri dengan kata lain tetap terikat dengan negara kesatuan. Daerah otonom
ini merupakan masyarakat hukum yaitu berhak mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri.
Hakekat, Tujuan dan Prinsip Otonomi
Daerah
a. Hakekat
Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan sesuai dengan
kehendak dan kepentingan masyarakat. Berkaiatan dengan hakekat otonomi daerah
tersebut yang berkenaan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan
kebijakan, pengelolaan dana publik dan pengaturan kegiatan dalam
penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat maka peranan data keuangan
daerah sangat dibututuhkan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan
daerah serta jenis dan besar belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan
keuangan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Data keuangan daerah
yang memberikan gambaran statistik perkembangan anggaran dan realisasi, baik
penerimaan maupun pengeluaran dan analisa terhadapnya merupakan informasi yang
penting terutama untuk membuat kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah
untuk meliahat kemampuan/ kemandirian daerah (Yuliati, 2001:22)
b. Tujuan
Otonomi Daerah
Menurut Mardiasmo (Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah) adalah: Untuk meningkatkan pelayanan publik (public service) dam memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya terkandung tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, yaitu:
Menurut Mardiasmo (Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah) adalah: Untuk meningkatkan pelayanan publik (public service) dam memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya terkandung tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, yaitu:
·
Meningkatkan kualitas dan kuantitas
pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
·
Menciptakan efisiensi dan
efektivitas pengelolaan sumber daya daerah.
·
Memberdayakan dan menciptakan ruang
bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
Selanjutnya tujuan otonomi daerah
menurut penjelasan Undang-undang No 32 tahun 2004 pada dasarnya adalah sama
yaitu otonomi daerah diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan
peran serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis, dan bertanggung jawab sehingga
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, mengurangi beban pemerintah pusat dan
campur tangan di daerah yang akan memberikan peluang untuk koordinasi tingkat
lokal.
c. Prinsip
Otonomi Daerah
Menurut penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, prinsip penyelenggaraan otonomi daerah adalah :
1.
penyelenggaraan otonomi daerah
dilaksanakan dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan
keaneka ragaman daerah.
2.
Pelaksanaan otonomi daerah
didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
3.
pelaksanaan otonomi daerah yang luas
dan utuh diletakkan pada daerah dan daerah kota, sedangkan otonomi provinsi
adalah otonomi yang terbatas.
4.
Pelaksanaan otonomi harus sesuai
dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara
pusat dan daerah.
5.
Pelaksanaan otonomi daerah harus
lebih meningkatkan kemandirian daerah kabupaten dan derah kota tidak lagi
wilayah administrasi. Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh
pemerintah.
6.
Pelaksanaan otonomi daerah harus
lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah baik sebagai
fungsi legislatif, fungsi pengawasan, mempunyai fungsi anggaran atas
penyelenggaraan otonomi daerah.
7.
Pelaksanaan dekonsentrasi diletakkan
pada daerah propinsi dalam kedudukan sebagai wilayah administrasi untuk
melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu dilimpahkan kepada gubernur sebagai
wakil pemerintah.
8.
Pelaksanaan asas tugas pembantuan
dimungkinkan tidak hanya di pemerintah daerah dan daerah kepada desa yang
disertai pembiayaan, sarana dan pra sarana serta sumber daya manusia dengan
kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang
menugaskan.
Daftar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar