Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan
untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi
politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta
penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Politik juga memiliki bermacam-macam
kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan
upaya – upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking)
mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari
tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan
kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan
pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada, maka dari itu diperlukan
pengaturan strategi, karenan strategi merupakan bagian dari politik untuk
mencapai suatu tujuan yang diperoleh dengan cara-cara dan pemikiran dalam
menyelesaikan masalah maupun untuk memperoleh suatu hasil yang diinginkan.
Beberapa penerapan Implementasi
Polstranas (Politik Strategi Nasional) dalam berbagai bidang, berikut ini
adalah contohnya.
Contoh
Implementasi :
A.
Bidang Hukum.
B.
Bidang Ekonomi.
C.
Bidang Politik :
D.
Bidang Pertahanan dan Keamanan
A. Implementasi politik dan strategi
nasional di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua
lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam
kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional
yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan
reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih
menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta
menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang– undang.
5. Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik
Indonesia (KNRI), untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan
kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta
pengawasan yang efektif.
B. Implementasi politik strategi nasional
di bidang ekonomi :
Mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip
persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan,
kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan
bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh
rakyat.
Meningkatkan penguasaan,
pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri
dalam dunia usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan koperasi guna
meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya local.
Melakukan berbagai upaya terpadu
untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi
pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
Mempercepat penyelamatan dan
pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama pengusaha
kecil,menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas
kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta
didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin
anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap,
peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur , serta penghematan
pengeluaran.
C. Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
1.
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah– masalah yang
mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
2.
Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan
bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan
persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang
Dasar 1945.
3.
Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi
negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang
mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara
lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
4.
Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan
terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman
aspirasi politik serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang
demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang
politik.
5.
Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi
dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif
terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan
partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya
masyarakat dalam kehidupan bernegara.
D. Implementasi poliitik strategi nasional
di bidang pertahanan dan keamanan:
1.
Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara
konsisten melalui reposisi, redifinisi, dan reakrualisasi peran Tentara
Nasional Indonesia sebagai alar ncgara untuk melindungi, memelihara, dan
mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman
dari luar dan dalam negeri dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
memberikan darma baktinya dalam membanru menyelenggarakan pembangunan.
2.
Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu
pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Kekuatan utama ini didukung oleh
komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan
meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib l atih, membangun kondisi
juang, dan mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan rakyat.
3.
Meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan
rasio kekuatan komponen utama, dan mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan
negara ke wilayah yang didukung oleh sarana, prasarana, dan anggaran yang
memadai.
SUMBER
REFERENSI:
http://fhani.wordpress.com/2010/04/11/politik-dan-strategi-nasional/
http://Hanif.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar