Kesadaran akan hak asasi
manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak
manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang
sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat
pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini
sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sejarah singkatnya timbulnya
HAM
Hak asasi manusia yang dikenal saat ini dalam
berbagai piagam atau konstitusi sesungguhnya telah diperjuangkan sejak abad ke
13 di inggris. Pada masa raja Inggris John Lackland (1199-1216) memerintah
secara sewenang – wenang telah timbul protes keras dikalangan para bangsawan.
Protes tersebut melahirkan sebuah piagam agung yang dikenal dengan nama Magna
Charta. Di dalam piagam ini pengertian hak asasi belum sempurna karena terbatas
hanya memuat jaminan perlindungan terhadap hak – hak kaum bangsawan dan gereja.
Pada tahun 1628 di Inggris pula terjadi pertentangan
antara raja Charles I dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (the
hause of sommons) yang menghasilkan petition of rights. Petisi ini membuat
ketentuan bahwa penetapan pajak dan hak – hak istimewa harus dengan izin
parlemen, dan bahwa siapapun tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan – tuduhan yang
sah.Perjuangan hak asasi manusia yang lebih nyata terjadi pada tahun 1689
ketika raja willem III revolution. Revolusi ini besar mengawali babak baru
kehidupan demokasi di Inggris dengan suatu perpindahan kekuasaan dari tangan
raja ke parlemen.
Pemikiran
john locke mempengaruhi Montesquieu dan Rousseau,sehingga mereka menentang
kekuasaan mutlak raja. Montesquieu menyusun teori trias politica, yaitu
konsepsi pemisahan kekuasaan antara legislative,eksekutif dan yudikatif.
Sedangkan dalam hukum du contract social Rousseau menyatakan bahwa Negara
dilahirkan bebas yang tak boleh dibelenggu oleh manusia lain termasuk oleh
raja. Pandangan demikian ini menmbulkan semangat bagi rakyat tertindas
,khususnya di prancis ,untuk memperjuangkan hak asasinya.
Pemerintahan raja yang sewenang –
wenang dan kaum bangsawan yang feodalistik menimbulkan kebencian di kalangan
rakyat Perancis. Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI yang lemah, rakyat
perancis baru berani membentuk Assemblee Nationale, yaitu dewan nasional
sebagai perwakilan bangsa perancis. Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI yang
lemah, rakyat perancis baru berani membentuk Assemblee Nationale, yaitu dewan
nasional sebagai perwakilan bangsa perancis. Masyarakat Perancis baru berani
mengubah strukturnya dari feodalistis menjadi lama (kerajaan)n dihapuskan dan
disusunlah pemerintah baru.
PEMAHAMAN HAK ASASI MANUSIA
Di dalam mukadimah deklarasi universa tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumuman oleh resolusi Majelis umum perserikatan bangsa – bangsa nomor 217 Z (III) tanggal 10 desember 1984 terdapat pertimbangan – pertimbangan berikut:
1) Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama dan tidak
tersaingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di
dunia.
2) Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak – hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan – perbuatan bengis yang menimbulkan rasakemarahan dalam
hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan
mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama tertinggi dari rakyat jelata
3) Menimbang
bahwa Negara – Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan
penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak – hak manusia dan kebebasan asas
dalam kerja sama dengan PBB.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan
seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun
tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999
tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus
terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat
diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
1.
Kejahatan
genosida;
2.
Kejahatan
terhadap kemanusiaan
SUMBER PUSTAKA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar