Secara Kamus besar bahasa Indonesia, Bangsa merupakan
sekumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah
tertentu di muka bumi. Dengan ini dapat disimpulkan Pengertian dari
Bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan
menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah
nusantara atau Indonesia atau sekumpulan manusia yang membentuk kesatuan
berlandaskan kesamaan identitas dan cita-cita serta persamaan nasib dalam
sejarah Indonesia.
Pengertian dari Negara ialah Persekutuan manusia yang
hampir sama dengan persekutuan-persekutuan hidup Iainnya seperti himpunan
keagamaan, profesi dan lainnya, namun ada ciri khusus yang membedakannya yaitu“
kedaulatan”. Karena Hanya negaralah yang memiliki kedaulatan.
Hak dan Kewajiban sebagai warganegara merupakan sesuatu
yang tidak mungkin dapat dipisahkan, Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban untuk mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak, berhak memilih, , memeluk serta meyakini kepercayaan
yang diyakininya, berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum, berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran , dan tentunya masih banyak hak-hak kita
sebagai warga Negara, tapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum
merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena
pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial
yang berkepanjangan. Akan Tetapi sebagai warga negara kita jangan hanya
menuntut hak-hak saja sebelum menjalankan kewajiban kita sebagai warga Negara
yang mempunyai tanggung jawab yang besar.
Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang
mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri
contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini
adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa
pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau
sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting
pasti tidak akan melakukan hal itu.
Beda
halnya dengan pengertian kewajiban , karena Menurut Prof. Dr. Notonegoro kewajiban
pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti
suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus
melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban
berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.”
Oleh karena itu kita sebagai manusia harus bisa
menyeimbangkan antara hak dan kewajiban dan menjalankan nya sesuai dengan
aturan yang berlaku. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban,
yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga
negara harus tahu hak dan kewajibannya.. Jika hak dan kewajiban seimbang
dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Adapun
Hak dan kewajiban warga Negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34
UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain, sbb:
1) Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi:
“tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusian.” Pasal
ini menunjukan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
2) Hak membela Negara. Pasal 27
ayat (2) 1945 berbunyi:
“setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan Negara.”
3) Hak berpendapat. Pasal 28
UUD 1945, yaitu “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
4) Hak kemerdekaan memeluk
agama. Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945:
Ayat (1) berbunyi: ”Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa.” Ini berarti bahwa
bangsa Indonesia percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Ayat (2) berbunyi: “
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu.”
5) Hak dan kewajiban membela
Negara dinyatakan dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945, yaitu: “tiap-tiap warga Negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan Negara.”
6) Hak untuk mendapatkan
pengajaran, tercantum dalam pasal 31 ayat (1) dan (2)
Ayat (1) berbunyi: “tiap-tiap
warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.”
Ayat (2) berbunyi: “pemmerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan suatu system pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945”
7) Hak untuk mengembangkan dan
memajukan kebudayaan nasional Indonesia, tercantum dalam pasal 32 ayat (1) UUD
1945, yang berbunyi: “Negara memanjukan kebudayaan nasional Indonesia
ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara
dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
8) Hak untuk mendapatkan
kesejahteraan, yaitu tedapat pada pas 33 ayat (1), (2) dan (3).
Ayat (1) berbunyi: “Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Ayat (2) bebunyi: “Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Ayat (3) berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.”
9) Hak mendapatkan keadilan
sosial tercatum dalam pasal 34 yang berbunyi: “Fakir
miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.”
10) Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27
ayat (1) berbunyi: “segala
warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
11) Kewajiban membela Negara. Pasal 27 ayat (3) yang
berbunyi: “setiap warga Negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.”
12) Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara. Pasal 30
ayat(1) berbunyi: “tiap-tiap
warga Negara berhak dan wajib ikut sertadalam usaha pertahanan Negara.”
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki
Negara terhadap warga Negara, antara lain:
1) Hak Negara untuk ditaati
hukum
2) Hak Negara untuk dibela
3) Hak Negara untuk menguasai
bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.
4) Kewajiban warga Negara untuk
menjamin system hukum yang adil
5) Kewajiban Negara untuk
menjamin hak asasi warga Negara
6) Kewajiban warga Negara untuk
mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat.
7) Kewajiban Negara memberikan
jaminan sosial dan kebebasan beragama.
SUMBER PUSTAKA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar